SOKOGURU - Pengajuan sertifikat halal adalah salah satu tahapan yang tidak bisa dipisahkan dari bisnis yang ingin memenuhi standar halal di Indonesia.
Untuk mendapatkan sertifikat halal, pelaku usaha harus melalui beberapa proses mulai dari pembuatan akun hingga verifikasi produk.
Artikel ini akan membahas secara rinci langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mendapatkan sertifikat halal serta solusi terhadap berbagai masalah yang sering ditemui dalam proses tersebut.
Jika Anda tertarik untuk mengetahui bagaimana cara mengurus sertifikat halal dengan mudah dan cepat, artikel ini cocok untuk Anda.
Baca Juga:
- Kepala BPJPH Babe: Jujurlah, Temuan 9 Produk Makanan Mengandung Unsur Babi, Konsumen Diminta Waspada
Memulai Pengajuan Sertifikat Halal dengan Membuat Akun
Langkah pertama dalam pengajuan sertifikat halal adalah membuat akun di situs resmi yang disediakan, yaitu ptsp.halal.go.id.
Di sini, Anda akan diminta untuk mengisi data seperti nama, email, nomor telepon, dan password.
Pastikan bahwa semua informasi diisi dengan benar untuk menghindari masalah pada tahap berikutnya. Setelah data terisi, klik "Send" untuk melanjutkan proses.
Baca Juga:
Setelah itu, Anda akan diminta untuk melakukan verifikasi akun, yang bisa dilakukan melalui email atau nomor WhatsApp.
Pilih salah satu opsi yang lebih mudah dan pastikan koneksi internet Anda stabil untuk menerima kode verifikasi.
Setelah mendapatkan kode OTP 6 digit, masukkan kode tersebut pada kolom yang tersedia dan klik "Verify Code".
Jika semua langkah ini dilakukan dengan benar, akun Anda akan terverifikasi dan siap untuk digunakan.
Baca Juga:
Mengisi Data Usaha untuk Pengajuan Sertifikat Halal
Setelah berhasil masuk ke halaman utama, langkah selanjutnya adalah mengisi data usaha yang diperlukan untuk proses pengajuan sertifikat halal.
Pilih kategori pelaku usaha dalam negeri dan masukkan nomor induk berusaha (NIB) yang Anda miliki.
Bagi yang belum memiliki NIB, Anda dapat mengurusnya terlebih dahulu.
Setelah nomor NIB dimasukkan, pastikan bahwa data pelaku usaha yang muncul sesuai dengan yang tertera pada dokumen NIB.
Pada tahap ini, Anda juga akan diminta untuk mengisi data tentang usaha yang Anda jalankan, termasuk alamat usaha, kontak penanggung jawab, dan data legal lainnya.
Pastikan semua kolom terisi dengan benar dan klik "Simpan" untuk menyimpan data yang telah diinput.
Baca Juga:
Mengoptimalkan Proses Sertifikasi dengan Penyilihan Halal dan Legalitas
Setelah data usaha selesai diisi, Anda perlu melengkapi proses penyilihan halal. Pada bagian ini, Anda akan diminta untuk mengisi data terkait legalitas usaha Anda, seperti nomor telepon, KTP, dan dokumen lainnya yang diperlukan.
Jika sudah lengkap, klik "Tambah". Data yang sudah Anda masukkan akan otomatis tersimpan dan bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Jika Anda menjalankan usaha dengan fasilitas pabrik, pastikan data tentang pabrik juga diisi.
Jangan lupa untuk memilih status kepemilikan pabrik sesuai dengan keadaan, apakah milik sendiri atau sewa.
Pastikan bahwa informasi yang dimasukkan sudah akurat sebelum melanjutkan.
Setelah semua data lengkap, klik "Tambah" untuk melanjutkan ke tahapan selanjutnya.
Baca Juga:
Proses Pengajuan Sertifikat Halal
Bagi yang baru pertama kali mengajukan sertifikat halal, penting untuk memperhatikan setiap detail yang diminta dalam pengajuan.
Selain itu, pastikan Anda menggunakan foto atau dokumen yang relevan dengan kualitas yang baik.
Foto produk dan dokumen pendukung lainnya harus memiliki caption yang jelas dan sesuai dengan kata kunci yang diinginkan.
Dengan demikian, proses pengajuan akan lebih lancar dan mudah diproses oleh pihak berwenang.
Pada tahap ini, Anda juga perlu memeriksa ulang seluruh data yang telah dimasukkan, mulai dari nama produk hingga status usaha.
Pastikan bahwa informasi yang Anda berikan sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah itu, Anda bisa melanjutkan ke proses pembayaran untuk pengajuan sertifikat halal.
Baca Juga:
Yuk Mengajukan Sertifikat Halal
Setelah semua langkah di atas selesai, langkah terakhir adalah melakukan pembayaran untuk biaya pengajuan sertifikat halal.
Untuk pengajuan mandiri, Anda akan dikenakan biaya sekitar Rp230.000, sementara untuk pengajuan melalui program gratis, Anda tidak perlu membayar apa pun.
Pastikan Anda memilih metode yang sesuai dengan kebutuhan usaha Anda.
Setelah pembayaran selesai, sertifikat halal akan diterbitkan dalam waktu yang telah ditentukan oleh pihak berwenang.
Jangan lupa untuk memeriksa secara berkala status pengajuan Anda di situs resmi ptsp.halal.go.id.
Jangan ragu untuk menghubungi layanan pelanggan jika Anda mengalami kendala dalam proses pengajuan.
Baca Juga:
Mengapa Sertifikat Halal Itu Penting?
Sertifikat halal tidak hanya menjadi kewajiban bagi pelaku usaha yang ingin menjual produk halal, tetapi juga sebagai bentuk kepercayaan dan kredibilitas terhadap konsumen.
Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas, Anda dapat memastikan bahwa usaha Anda terdaftar dengan benar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Jangan biarkan proses pengajuan sertifikat halal menjadi hal yang membingungkan, karena dengan panduan ini, Anda dapat mengurusnya dengan mudah dan cepat.
Jadi, tunggu apa lagi? Segera ajukan sertifikat halal untuk usaha Anda dan pastikan produk yang Anda jual dapat diterima dengan baik di pasar yang lebih luas.